Stop Salahkan KPK ! Formula E Diselidiki Gara-gara Gunakan Dana APBD
Jakarta, Dekannews - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan laporan dugaan korupsi ajang Formula E.
Namun langkah KPK melanjutkan penyelidikan terkait Formula E tersebut menuai pro dan kontra. Sejumlah elemen masyarakat bahkan melayangkan protes dengan melakukan unjuk rasa.
Terkait hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto (SGY) meminta masyarakat agar tidak salah paham sehingga selalu menyemburkan opini negatif pada KPK yang sedang menyelidiki dugaan korupsi Formula E.
Sebaliknya, SGY juga meminta masyarakat mendukung upaya KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi Formula E. Terlebih, ajang balap mobil bertenaga listrik itu menggunakan dana APBD.
"Seharusnya mayarakat menghentikan menyalahkan KPK, termasuk tentang hal memintai keterangan dari Anies Baswedan. Sebaiknya, mari kita dukung KPK untuk segera menuntaskan masalah tersebut," kata SGY saat dikonfirmasi, Minggu (25/9/2022).
"Sesungguhnya, yang jadi persoalan Formula E yakni lantaran Gubernur Anies melalui Dinas Pemuda dan Olagraga mengunakan uang Negara," sambung dia
Diketahui dana APBD DKI Jakarta tahun 2019 dan 2020 dipakai untuk membayar biaya commitment fee Formula E kepada Formula E Operasional (FEO) senilai Rp 560 miliar.
Ketika itu, SGY memaparkan, Formula E seharusnya diselenggarakan pada 4 Juni 2020 di Jakarta. Tetapi ditunda karena muncul masalah wabah Covid-19. Atas hal ini, Lalu 33 anggota DPRD DKI Jakarta ingin mengunakan hak Interpelasi kepada Gubernur Anies, tetapi gagal.
"Akan tetapi, tentang pembayaran biaya commitment fee Formula E Rp 560 miliar tetap dianggap bermasalah," tegasnya.
Atas persoalan tersebut akhirnya, menurut SGY muncul pro kontra dimasyarakat. Bahkan masyarakat melakukan unjuk rasa meminta KPK memeriksa Formula E. "Kemudian ada warga masyarakat yang melaporkan masalah ini kepada KPK," ujarnya.
Menyikapi ini, lanjut dia, KPK wajib menindaklanjuti laporan masyarakat sepanjang dianggap memenuhi ketentuan aturan. Lalu KPK menyelidiki dugaan korupsi Formula E.
Kemudia, imbuh SGY, KPK mendalami tentang duit Negara untuk pembayaran biaya commitment fee Formula E Rp 560 miliar. Apalagi KPK diberitahu oleh Kemendagri bahwa duit Negara tak boleh dipakai untuk tujuan bisnis.
Jadi, SGY menjelaskan, dalam penyelidikan dugaan korupsi Formula E, KPK sedang menjalankan tugas Negara sesusai ketentuan aturan Undang-Undang. Artinya, siapapun “WAJIB” mendukung tugas KPK ini.
"Bila kita menentang tugas KPK, maka dapat dianggap sebagai kelompok pendukung koruptor. Bahkan pada tahap penyidikan, pihak-pihah yang menghalangi KPK dapat diancam dengan perbuatan pidana," kata dia
Sejatinya, SGY membeberkan, jika saja sejak awal pembayaran biaya commitment fee Rp 560 milyar mengunakan dana dari BUMD PT. Jakarta Propertindo (Jakpro), maka tak akan menjadi rumit. Pemprov DKI bisa berdalih pada prinsip Bisnis to Bisnis bagi PT. Jakpro dan untung-rugi.
"Tetapi nasi sudah menjadi bubur. Pemprov DKI Jakarta mengunakan duit Negara untuk biaya commitment fee Rp 560 miliar. Sampai saat ini KPK masih sedang menyelidiki dugaan korupsi Formula E. Dalam hal ini, 100 persen publik pasti mendukung KPK," ujarnya.
Jadi dia memastikan KPK akan tetap jalan terus, tegak lurus menjalankan tugas Negara. Sebab, yang dilakukan KPK adalah murni soal penegakan hukum, bukan urusan politik, elektoral dan lainnya, termasuk bukan untuk menjegal Anies Baswedan pada pilpres tahun 2024.
"Mari kita sumua harus bisa bersikap adil. Kegiatan formula E pada pada 4 Juni 2022 di Ancol Jakarta telah kita dukung. Untuk itu maka dukungan yang sama juga wajib kita berikan kepada KPK dalam penyelidiki dugaan korupsi Formula E," kata dia.
SGY juga meyakini, KPK akan mengumumkan ada atau tidak adanya kerugian Negara atas dugaan korupsi Formula E. Dalam hal terjadi kerugian Negara, maka siapapun pelakunya pasti akan ditindak oleh KPK. Tetapi bila tak ada kerugian Negara, maka kasus ini pasti akan ditutup.
"Tulisan ini dibuat untuk memberikan penjelasan agar masyarakat tak salah paham bila KPK kembali memangil Anies Baswedan untuk dimintai keterangan. Jadi sangat tak pantas bila ada pihak-pihak yang terus menilai negatif kepada KPK," kata SGY
Terkait penyelidikan dugaan korupsi Formula E, lembaga anti rasuah ini sedang mendalami dugaan kerugian Negara dan pelanggaran hukum lainnya. Olehkarena itu, maka sebaiknya masyarakat tidak lagi menuduh hal-hal negatif kepada KPK.
"Hati-hati, jangan sampai kita dianggap pendukung pelaku korupsi. Dan bila kasus dugaan korupsi Formula E naik pada tingkat penyidikan, maka juga harus lebih berhati-hati. Hentikan semua bentuk tuduhan negatif kepada KPK. Jangan sampai kita dianggap termasuk pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan KPK," tutupnya. (Zat)